SuaraSumut.id - Tim gabungan menyegel atau menutup sementara hotel Mars di Banda Aceh. Tindakan diambil karena diduga telah melakukan pelanggaran syariat islam.
Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, dilansir dari Antara, Selasa (22/2/2021).
"Pada akhir 2020 lalu di sini ada pelanggaran syariat. Setelah turun surat dari Wali Kota Banda Aceh, maka hari ini kita kita lakukan penyegelan," katanya.
Pelanggaran yang dilakukan karena mengizinkan pasangan non muhrim bebas menginap di kamar hotel, sehingga dilakukan penangkapan pada akhir tahun lalu.
Baca Juga:Pria Paruh Baya Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu Buat Bikin Kandang Kambing
Namun, setelah dilakukan pemanggilan pemilik hotel ternyata bukan hanya melanggar syariat islam saja, tetapi usaha mereka juga tidak memiliki izin lengkap.
"Selain melanggar syariat beberapa kali, ternyata izin usahanya belum dilengkapi, karenanya kita segel dulu sampai mereka bersedia memperbaiki dan melengkapi izin," ujarnya.
Sebelum usaha ditutup pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, sampai batas waktu yang diberikan tidak juga diindahkan, sehingga dilakukan penyegelan ini.
"Ini kita berikan sanksi administratif, teguran secara lisan dan tulis sudah kita lalui, kalau memang tidak beritikad baik, maka terpaksa kita tutup izin usahanya," kata Heru.
Heru mengingatkan kepada semua pemilik hotel di Banda Aceh agar mematuhi peraturan syariat islam yang berlaku di Banda Aceh, serta melengkapi izin usaha sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga:KPK Ingatkan Manajemen RS, Jangan Potong Insentif Tenaga Kesehatan!
"Semua hotel di Banda Aceh masuk dalam pengawasan syariat islam. Kesalahan pertama mungkin kita lakukan pembinaan, dan jika berulang baru kita ambil tindakan tegas," tukasnya.