SuaraSumut.id - Unit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi masih melakukan pemeriksaan terhadap MW alias Atok (65). Kakek beristri dua ini ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, MW mengakui melakukan perbuatan bejatnya terhadap tiga orang korban.
"Masih kita dalami keterangannya. Dia (pelaku) mengakui hanya tiga korban, sementara yang kita terima laporan 6 korban," katanya, saat dikonfirmasi Selasa (2/3/2021).
Atok diamankan dari kediamannya setelah menerima laporan dari warga.
Baca Juga:Covid-19 Renggut Nyawa Pejuang Terakhir Juma, Suku Asli Amazon di Brasil
"Dia merasa kalau korbannya hanya tiga orang, tapi yang masuk (laporan) ke kita itu 6 orang," ujarnya.
Wirhan membantah salah seorang korban merupakan cucu kandung pelaku, melainkan tetangganya.
Kakek bercucu 14 orang ini merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang agar korban mau menuruti nafsu birahinya.
"Bukan (cucu) tapi tetangganya. Jadi pelaku masih kita mintai keterangan dan di unit PPA," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Atok ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.
Baca Juga:Jubir Klaim Wapres Ma'ruf Amin Tak Diajak Menyusun Perpres Investasi Miras
Ia dipersangkakan dengan UU 35 Tahun 2014 perubahan atas perubahan UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis