SuaraSumut.id - Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, menggagalkan penyelundupan bawang merah impor. Penindakan dilakukan Senin (8/3/2021) dini hari bersama Denpom IM/1, di perairan Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.
Demikian dikatakan Humas Kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe Sulaiman, dilansir dari Antara, Selasa (9/3/2021).
"Tim Bea Cukai bersama Denpom menggagalkan penyeludupan bawang merah," katanya.
Tim gabungan mengamankan dua unit truk, satu unit mobil pikap, dan satu unit kapal motor KM Fortuner GT 45 nomor 385/QQM yang diduga sebagai pengangkut bawang merah impor ilegal.
Baca Juga:Nadine Chandrawinata Kasih Tips Cara Mudah untuk Menghemat Air
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Denpom IM/1 terkait pendataan jumlah barang dari penindakan penyelundupan maupun jenisnya.
"Kami lengkapi terlebih dahulu data jumlah barang bukti dari penindakan penyelundupan tersebut. Nanti setelah lengkap, akan diinformasikan ke media," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, penindakan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada bongkar barang dari negara Thailand di sebuah kapal motor di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
Dari laporan masyarakat, tim Bea Cukai menyelidikinya. Dan ternyata benar ada aktivitas bongkar muatan kapal motor berupa bawang merah sekira pukul 05.00 WIB.
Kemudian, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Denpom IM/1 dan kepolisian. Tim gabungan kembali menuju ke lokasi bongkar muatan sekira pukul 08.00. Namun, petugas tidak melihat lagi kegiatan bongkar muat.
Baca Juga:TOK! BPOM Izinkan Vaksin COVID-19 AstraZeneca karena Darurat
Tim gabungan menyisir di sekitar lokasi dan menemukan tiga unit mobil dan satu unit kapal boat yang telah ditinggal oleh pemiliknya. Saat diperiksa, ditemukan bawang merah.
Saat ini barang bukti bawang merah ilegal sudah dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan direncanakan akan dibawa ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.