Ahli Waris Lahan Lapangan Gajah Mada Kecewa Pemko Medan Abaikan Putusan MA

Rahmat, cucu dari Saiful Bachri mengatakan, upaya Pemko Medan mengambil alih lahan itu sebagai tindakan melawan hukum.

Suhardiman
Rabu, 10 Maret 2021 | 06:45 WIB
Ahli Waris Lahan Lapangan Gajah Mada Kecewa Pemko Medan Abaikan Putusan MA
Eksekusi Lapangan Gajah Mada, di Jalan Krakatau Medan berlangsung ricuh [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Ahli waris mengaku kecewa dengan sikap Pemko Medan yang mengklaim lahan seluas 7200 m2, di Jalan Krakatau Medan, merupakan aset pemerintah.

Padahal lahan Lapangan Gajah Mada itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Rahmat, cucu dari Saiful Bachri mengatakan, upaya Pemko Medan mengambil alih lahan itu sebagai tindakan melawan hukum.

"Apa konsekuensi dari pemerintah (Pemko Medan) yang seperti ini. Putusan MA dikangkangi. Ini tanah orangtua saya M Basri, anak dari kakek kami Saiful Bachri. Saya cucu ahli waris," kata Rahmat, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:Terawan Klaim Vaksin Nusantara Aman untuk Komorbid Seperti Autoimun

Menurut Rahmat, MA telah memutuskan bahwa ahli waris sebagai pemilik sah dari tanah yang berada di persimpangan Jalan Krakatau dan Jalan Bilal itu berdasarkan putusan PK MA NO 417PK/PDT/1997.

Kemendagri juga telah memerintahkan Pemko Medan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Namun, keputusan itu diabaikan oleh Pemko Medan dengan memaksa mengambil lahan tersebut.

"Kemendagri sudah memerintahkan wali kota untuk menjalankan PK Mahkamah Agung untuk mengembalikan kepada ahli waris. Apakah kami harus bunuh diri melihat pemerintah seperti ini" ungkapnya.

Dia bersama ahli waris lainnya meminta pemerintah yang punya otoritas dalam hal ini untuk membantu pihak ahli waris dalam mempertahankan hak mereka.

"Hasil rapat di DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim telah mendisposisikan memerintahkan Pemko Medan untuk menjalankan putusan MA," jelasnya.

Baca Juga:Warna Kulit Tidak Cerah Merata? Lakukan 8 Langkah Ini untuk Mengatasinya

Diketahui, proses penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP dihadang puluhan orang yang mengaku sebagai ahli waris.

Bentrokan terjadi saat pihak ahli waris yang mengkalim sebagai pemilik tanah menolak kehadiran mereka.

"Mana surat kalian. Coba tunjukkan satu lembar saja surat kalian kalau ini tanah Pemko Medan," teriak seorang ahli waris yang terus menghadang petugas.

Puluhan Satpol PP bersama petugas gabungan dari TNI/Polri dan petugas kantor camat mulai tiba di Lapangan Gajah Mada dipimpin Kasatpol PP M Sofyan. Satu alat berat dilibatkan dalam eksekusi lahan tersebut.

Sebelum terjadi kerusuhan, pihak keluarga mencoba menghadang petugas yang akan merobohkan pagar yang dipasang dengan seng. Aksi saling dorong hingga pelemparan batu ke petugas saat eskavator mulai merubuhkan pagar.

"Ini lah negara, putusan mahkamah agung bisa dikalahkan. Lihatlah arogannya pemerintah Medan," ucap pihak yang menolak eksekusi.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini