Hasil Ekshumasi Tahanan Polsek Sunggal: Tim Forensik Bawa Otak Jenazah

Ia mengatakan, nantinya dua jaringan tersebut akan dilakukan pemeriksaan 'patologi anatomi' oleh Tim Dokter Forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Suhardiman
Rabu, 10 Maret 2021 | 14:06 WIB
Hasil Ekshumasi Tahanan Polsek Sunggal: Tim Forensik Bawa Otak Jenazah
Proses ekshumasi terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan di TPU Desa Saentis, Percut Sei Tuan. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi merampungkan ekshumasi (pembongkaran makam) jenazah Joko Dedi Kurniawan (36) di TPU Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Rabu (10/3/2021) siang.

Proses ekshumasi berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB. Usai dibongkar, jenazah kembali dimasukkan ke dalam liang lahat dengan membacakan doa-doa sesuai syariat Islam.

"Hanya dua jaringan yang bisa ambil, yaitu otak besar dan otak kecil. Jaringan lain tidak memungkinkan diambil," kata dr Ismurizal dari Tim Forensik Polda Sumut.

Ia mengatakan, nantinya dua jaringan tersebut akan dilakukan pemeriksaan 'patologi anatomi' oleh Tim Dokter Forensik untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Baca Juga:Cerita Lengkap Kaesang Pangarep Makan Daging Babi di Singapura

"Hasilnya mungkin lama, kita tunggu sama-sama," kata dr Ismurizal.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya menghormati kinerja Tim Forensik yang hanya membawa dua jaringan saja.

"Dulu di Bangun Purba, sudah dua tahun jenazah dilakukan ekshumasi dapat diketahui penyebabnya. Ini sudah lima bulan kita yakin bisa mengungkap kebenaran, kita hormati itu," tandasnya.

Pantauan wartawan, proses ekshumasi berlangsung aman dan tertib. Tidak banyak masyarakat sekitar yang memadati lokasi kuburan tempat dilaksanakannya ekshumasi.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tahanan itu meninggal karena sakit. Belakangan klaim itu dibantah LBH Medan dengan bukti rekam medis keduanya dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Baca Juga:Kemarin Masih Terlihat Mangkal, PSK Ditemukan Tewas di Sawah

LBH Medan telah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1924/X/2020/SUMUT/ SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini