SuaraSumut.id - Polda Sumut bersama Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan, membongkar makam (ekshumasi) almarhum Joko Dedi Kurniawan.
Joko diketahui tahanan yang diduga disiksa di tahanan Polsek Sunggal. Proses ekshumasi di lakukan di TPU Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Hadir dalam proses pembongkaran dari LBH Medan, keluarga almarhum Joko, personel Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Sunggal.
Sunarsih (34) istri almarhum Joko, terlihat menangis dalam proses pembongkaran tersebut.
Baca Juga:Hari Ini, KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan DKI
"Kami mencari keadilan, semoga kebenaran terungkap," kata ibu tiga anak ini.
Ia mengatakan, suaminya yang tutup usia pada umur 36 tahun, ditangkap Polsek Sunggal dalam kasus perampokan modus polisi gadungan di Jalan Ringroad,
"Selang satu bulan kemudian, dari tanggal 8 September 2020 (ditangkap), meninggal pada 2 Oktober," kata Sunarsih.
Ia mengatakan, pihak keluarga menduga terjadi kejanggalan dalam kematian suaminya.
"Kejanggalan di bagian kepala sama dada (luka benjolan). Dia gak berani ngomong (siapa yang menyiksa)," ujarnya.
Baca Juga:Andi Mallarangeng Buka Suara di IG, Komentar Annisa Pohan Bikin Salfok
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra meyakini Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan bekerja obyektif, independen dalam mengungkap penyebab kematian almarhum Joko.
"Kami mendukung pihak dokter dan IDI untuk bekerja obyektif transparan dan tidak ada intervensi juga, secara maksimal. Tujuannya apa untuk mencari keadilan terkait dengan dugaan kejanggalan yang selama ini digaung-gaungkan pihak keluarga," ujarnya.
Irvan mengatakan, korban kematian almarhum Joko sudah bergulir selama Oktober 2020. LBH Medan sudah melakukan investigasi, mempelajari data-data rekam medis, namun belum bisa dipastikan penyebab kematian almarhum Joko. Sehingga, ekshumasi harus dilakukan, untuk mengetahui penyebab kematian Joko.
"Kejanggalannya itu setelah kita paparkan dibagian kepala ada benjolan hingga mengeluarkan darah kering, dan bagian dada yang membiru yang kita duga itu akibat penyiksaan," ungkapnya.
"Itu informasi yang kita dapat dari keluarga, dokumentasi kita di lapangan, investigasi, data-data rekam medis yang sampai saat ini tidak bisa menentukan apa penyebab beliau ini meninggal," sambungnya.
Saat proses ekshumasi, pihak kepolisian sempat memberikan imbauan agar siapapun tidak diperbolehkan masuk ke dalam bilik ekshumasi, termasuk LBH Medan dan awak media.
"Pendapat kita agak keliru, insan pers wajib melihat walaupun kewenangan polisi. Pengalaman kita di Bangun Purba saya bisa melihat langsung sampel dikerok, dengan cairan biru itu bisa dan difoto langsung," kata Irvan.
Meski begitu, Dia berkeyakinan bahwa sterilisasi area ini, untuk memudahkan tim dokter melakukan otopsi.
"Mungkin untuk memudahkan pekerjaan aja. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa meridhoi apa yang kita lakukan," tandasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tahanan itu meninggal karena sakit. Belakangan klaim itu dibantah LBH Medan dengan bukti rekam medis keduanya dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
LBH Medan telah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1924/X/2020/SUMUT/ SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.
Bahwa atas Laporan tersebut pihak kepolisian daerah Sumut melalui Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan/wawancara saksi yang dihadirkan oleh Pelapor/korban diantaranya adik kandung mendiang Joko Dedi Kurniawan yakni Sri Rahayu, Wardoyo dan pamannya Edi Sartono.
Kontributor : M. Aribowo