Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar

Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, program peremajaan sawit itu berlangsung selama tiga tahun.

Suhardiman
Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:35 WIB
Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar
Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rp 684,8 Miliar. [ANTARA]

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.

"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Dan para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," ujarnya.

Penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.

Serta Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.

Baca Juga:Dirumorkan Gantikan Low, Hansi Flick: Saya Ingin Lanjut di Bayern Munich

"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini