SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua pria di Labuhanbatu, Sumatera Utara, karena mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Seorang pelaku diberi tindakan tegas dan terukur melawan petugas saat melakukan pengembangan.
Penangkapan berawal dari pelaku EP alias Eko membeli barang menggunakan uang palsu di kios warga.
Saat melakukan jual-beli, pedagang curiga karena merasakan adanya kejanggalan uang pecahan Rp 50 ribu yang di terima dari tangan pelaku.
Baca Juga:Di Acara Lamaran, Atta Halilintar Beri 2 Cincin ke Aurel Hermansyah
Pedagang menanyakan uang itu kepada Eko. Namun, pelaku bersikeras bahwa uang tersebut adalah asli.
"Korban lalu memanggil warga lain untuk mengecek keaslian uang itu. Setelah di teliti ternyata uang tersebut tidak seperti uang asli pada umumnya," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, dilansir Antara, Sabtu (13/3/2021).
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Labuhanbatu, pada Jumat 12 Maret 2021.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar.
Petugas juga menangkap UHW alias Ucok bersama 3 lembar barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Baca Juga:Pendaki Asal Maros Terjatuh di Jurang Gunung Lompobattang
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetaknya langsung menggunakan printer," katanya.
- 1
- 2