SuaraSumut.id - Kejari Aceh Tenggara menahan dua pejabat Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU). Keduanya diduga melakukan korupsi anggaran penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara pada tahun 2017.
Keduanya adalah M Ir selaku Kepala Sekretariat KIP yang juga kuasa pengguna anggaran, dan DIK selaku Bendahara Pengeluaran KIP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penahanan kedua setelah pihaknya menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti.
"Keduanya langsung ditahan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tahap kedua pada Kamis (18/3/2021)," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga:Menkumham Nyatakan Lapas Nusakambangan Penuh, Penjara Akan Diperluas
Ia mengatakan, di antara barang bukti yang dilimpahkan berupa uang Rp 909 juta lebih. Besaran uang yang diserahkan sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam tindak pidana korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2017-2022.
"Kedua ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara mengusut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada di daerah itu tahun anggaran 2017 bersumber dari hibah pemerintah kabupaten setempat dengan nilai Rp 27,9 miliar.
Dari hasil pengusutan penyidik Polres Aceh Tenggara diduga ada penyimpangan berupa tidak dibayarnya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan.
Selain itu, ada temuan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana kegiatan belanja. Hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp 909 juta.
Baca Juga:HUT ke-7, Wagub DKI: Semoga Suara.com Makin Menyuarakan Keadilan Masyarakat