"Petugas yang mendapat informasi ini kemudian turun dan mengamankan tersangka," ujarnya.
Tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Angka Kematian akibat Covid-19 di Lampung Hampir 2 Kali Lipat Nasional