Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 3.000 Gram Sabu

Dari mereka disita barang bukti 3.000 gram sabu.

Suhardiman
Senin, 22 Maret 2021 | 12:03 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Narkoba, Sita 3.000 Gram Sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Ist/Dok Riauonline]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat pelaku dalam kasus narkoba. Dari mereka disita barang bukti 3.000 gram sabu.

Keempat pelaku berinisial CM (33), AS (35), YA (41) dan ZA (32) di dua lokasi berbeda.

Demikian dikatakan Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, diansir Antara, Senin (22/3/2021).

Awalnya petugas menangkap CM, AS, dan YA pada Rabu (10/3) sekitar pukul 05.00 WIB, di depan Masjid An-Nur Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.

Baca Juga:Trigana Air Kecelakaan Halim Perdanakusuma Dimutilasi, Tak Bisa Terbang

"Mereka bertiga mengendarai mobil Avanza 1697 VQ. Dari ketiganya disita 2.000 gram sabu," katanya.

Petugas kemudian menangkap ZA pada Minggu (14/3/2021). Ia ditangkap saat melintas di Jalinsum Jembatan Sei Wampu, Kecamatan Wampu.

"Dari pelaku disita barang bukti satu bungkus klip bening seberat 1.000 gram," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini