Polisi Tetapkan Komandan FUI Tersangka Ricuh Pembubaran Kuda Kepang

Rafles mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum FUI tersebut.

Suhardiman
Jum'at, 09 April 2021 | 19:21 WIB
Polisi Tetapkan Komandan FUI Tersangka Ricuh Pembubaran Kuda Kepang
Tangkapan layar video disebut pembubaran pertunjukkan seni budaya Jaran Kepang.[Twitter/@RD_4WR1212]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan komandan FUI berinisial S sebagai tersangka kericuhan kuda kepang di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal.

"Sudah tersangka," kata Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (9/4/2021).

Rafles mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum FUI tersebut.

"Masih diperiksa," ujarnya singkat.

Baca Juga:Produksi Film Surga yang Tak Dirindukan 3 Nyaris Dibatalkan

S yang diamankan ini diduga merupakan oknum Kepling setempat yang saat kejadian terlibat cekcok dan meludahi seorang wanita.

"Keributan itu terjadi pada hari Jumat, 2 April 2021 sekitar jam 5 sore. FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu Kepling menjabat komandan FUI medan," katanya Ketua FUI Kota Medan Ustaz Nursarianto, Kamis (8/4/2021) malam.

Oknum Kepling berinisial S tersebut tidak menampik kalau dirinya meludahi seorang perempuan yang merupakan warga setempat. S mengaku tidak sengaja meludahi perempuan tersebut.

"Ada acara undangan FUI di Medan Deli, jadi pulanglah setengah lima dari sana, saya lihat ada kerumunan saya bilang kan gak boleh, kan mengundang Covid-19," imbuhnya.

"Saya bilang bubar, lalu ada penyelenggara maki-maki saya, nunjuk saya, tanpa kita sadari, tanpa sengaja terludah saya," sambungnya.

Baca Juga:Bahaya! Kasus Covid-19 di Tanjungpinang dan Batam Melonjak

Sebelumnya, polisi menyebut mengamankan satu orang terkait kasus pembubaran kuda kepang diwarnai adu pukul di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini