SuaraSumut.id - Seorang oknum Polisi ditangkap dalam dugaan kepemilikan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Oknum polisi berinisial Brigadir WSS yang disebut bertugas di Polsek Sunggal ditangkap petugas Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
Penangkapan oknum itu berawal dari tertangkapnya P dan MPM dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Binjai, Kamis (21/4/2021) malam.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh barang itu dari WSS," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/4/2021).
Petugas lalu melakukan penggeledahan di rumah WSS, di Kecamatan Medan Johor, Jumat (23/4/2021). Namun, petugas tidak menemukan barang bukti. Hasil tes urine WSS juga negatif.
Baca Juga:Agamanya Dipertanyakan, Reaksi Jennifer Coppen Mengejutkan
WSS mengaku mendapat sabu dari ZUL (DPO) pada Januari 2021. Setelah diterima sabu itu disimpan dengan cara ditanam di belakang rumah orangtuanya.
WSS menyuruh keponakannya P untuk menjual sabu itu pada Maret 2021. Namun, dua kali gagal transaksi. Pada Kamis (22/4/2021) lalu sabu tersebut kembali diserahkan ke P untuk dijual.
"Ada pembeli yang sepakat dengan harga Rp 450 juta cash. Saat itulah P ditangkap bersama rekannya MPM," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap ZUL," tukasnya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang Hari Ini 30 April 2021
Kontributor: Budi Warsito