SuaraSumut.id - Ribuan angkutan umum di Aceh terpaksa dikandangkan. Hal ini menyusul larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh H Ramli mengatakan, total lebih dari 4.100 angkutan umum baik kecil maupun besar.
"Untuk bus antarprovinsi ada 500-an unit. Sedangkan angkutan umum ukuran kecil seperti L300 ada 3.600-an. Kini, semua angkutan umum tersebut tidak bisa beroperasi," katanya, dilansir Antara, Jumat (7/5/2021).
Pihaknya mendukung kebijakan pemerintah menyekat pergerakan orang antarprovinsi. Pihaknya juga mendukung penghentian angkutan umum penumpang antarprovinsi.
Baca Juga:Sungai Cileungsi Meluap, Wilayah Bojongkulur Bogor Terendam Banjir
Namun yang menjadi persoalan pemerintah juga melarang angkutan penumpang antarkabupaten kota dalam provinsi.
"Sejumlah awak angkutan antardaerah dalam provinsi keberatan dengan kebijakan ibi. Alasannya, mereka sudah menjual tiket penumpang," katanya.
Ramli menyarankan pemerintah menunda penghentian operasional angkutan penumpang dalam provinsi hingga 10 Mei. Selanjutnya, hingga 17 Mei bisa dihentikan seperti kebijakan pemerintah.
"Ini solusi untuk angkutan yang sudah menjual tiket. Kami berharap pemerintah mengizinkannya. Ini semata-mata membantu awak angkutan yang masih kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19," tukasnya.