Polisi: Tersangka Juga Vaksin Covid-19 Ilegal ke Warga Perumahan di Jakarta

tersangka menyerahkan sertifikat kepada warga yang telah divaksinasi Covid-19. Kegiatan itu juga dilaporkan sebagai kegiatan vaksinasi.

Suhardiman
Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:25 WIB
Polisi: Tersangka Juga Vaksin Covid-19 Ilegal ke Warga Perumahan di Jakarta
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan keterangan kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. [Suara.com/Suhardiman]

SW laku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

"Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP," ujar Panca Putra.

"Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi," tukasnya.

Baca Juga:Aksi Solidaritas, 12 Ribu Orang Gelar Demo Bela Palestina di Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini