SuaraSumut.id - Masih banyak masyarakat di Sumatera Utara belum memahami layanan call center 110. Pasalnya, nomor call center itu malah dijadikan sasaran orang-orang jahil yang tidak bertanggung jawab.
Polda Sumatera Utara telah memblokir sebanyak 39.840 nomor ponsel karena digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Nomor seluler yang diblokir karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (ngeprank)," kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, kepada wartawan, Rabu (26/10/2021).
Hilman mengatakan, sejak diluncurkannya program call center 110, tercatat ada 1.012 nomor ponsel yang melakukan tindakan prank.
Baca Juga:Kronologi Tiga Mahasiswa Mojokerto Tenggelam Diterjang Ombak Pantai Batu Bengkung Malang
"Nantinya nomor-nomor (seluler) itu jika tiga kali melakukan perbuatan jahil (ngeprank) akan terblokir secara otomatis. Pemilik nomor seluler yang diblokir tidak bisa lagi menghubungi call center 110 sampai kapan pun (selamanya-red)," jelasnya.
Sebelunya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, call center 110 merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.
Namun demikian, setiap pengguna layanan call center 110 melakukan prank laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.
"Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," tukasnya.
Baca Juga:Selamatkan Anak dan Cucu hingga Lompat dari Lantai Toko, Sang Kakek Tewas Terbakar