SuaraSumut.id - Polda Sumut mencatat ada 39.840 nomor seluler yang diblokir karena digunakan tidak sesuai peruntukan ke ke nomor call center 110 di wilayah Sumatera Utara.
"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (nge-prank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Kamis (27/5/2021).
Ia mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan prank. Jika nomor yang diblokir setelah tiga kali melakukan prank maka tidak akan bisa menghubungi call center lagi.
"Pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ujarnya.
Baca Juga:5 Fakta Pernikahan Adik Engku Emran, Langgar Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, call center 110 merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.
Namun demikian, setiap pengguna layanan call center 110 melakukan prank laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan.
Sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.
"Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator," tukasnya.
Baca Juga:Tekad Adam Alis, Timnas Indonesia Harus Tampil Beda Melawan Oman