Polisi Panggil Kepala Rutan soal Kasus Vaksin Covid-19 Ilegal

pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan.

Suhardiman
Jum'at, 28 Mei 2021 | 06:15 WIB
Polisi Panggil Kepala Rutan soal Kasus Vaksin Covid-19 Ilegal
Mapolda Sumatera Utara. (Istimewa)

SuaraSumut.id - Polisi memanggil Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berinisial TAP. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi soal kasus jual beli vaksin Covid-19 ilegal, pada hari ini, Jumat (28/5/2021).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut, pemanggilan terhadap kepala rumah tahanan itu sudah dilayangkan.

"Penyidik perlu mendengar keterangan dari saksi tersebut," katanya, dilansir Antara.

Sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Kadis Kesehatan Sumut AHB dan Plt AHY pada Senin (24/5/2021) dalam kasus yang sama.

Baca Juga:AC Milan Resmi Rekrut Mike Maignan dari Lille untuk Gantikan Donnarumma

Polda Sumut menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SW merupakan agen properti, IW dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan ASN di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra menyebut, kegiatan itu telah berlangsung sejak April hingga Mei 2021. Uang yang dihasilkan senilai Rp 271.250.000.

"IW mendapat Rp 238.700.000 dan sisanya RP 32.500.000 diterima atau diberikan kepada SW. Dalam kesepakatannya, dari dari Rp 250 ribu, SW mendapat Rp 30 ribu dan IW mendapat Rp 220 ribu," paparnya.

SW laku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

"Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP," ujar Panca Putra.

Baca Juga:Tambah 940 Pasien, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta 426.769

"Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini