SuaraSumut.id - Masyarakat diwajibkan menyertakan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK).
Hal tersebut bertujuan untuk untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19.
"Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin 7 Juni. Ini merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Syyawan, dilansir Antara, Rabu (9/6/2021).
Bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah divaksin, bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.
Baca Juga:Barang Mendadak Hilang, Anak Kost Beri Pesan Sadis Buat Tetangga
"Jika belum vaksinasi, silahkan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," tuturnya.
Masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap atau tahap dua.
Ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-Covid19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penangan Covid-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.
"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," tukasnya.
Baca Juga:Beberapa Kali Terdengar Ledakan, Toko Bangunan di Tangerang Terbakar, 6 Mobil Hangus