DKPP Pecat Ketua KIP Aceh Tengah karena Langgar Kode Etik

Majelis DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari semenjak putusan itu dibacakan.

Suhardiman
Rabu, 23 Juni 2021 | 15:30 WIB
DKPP Pecat Ketua KIP Aceh Tengah karena Langgar Kode Etik
DKPP Pecat Ketua KIP Aceh Tengah karena Langgar Kode Etik. [Ist]

SuaraSumut.id - DKPP RI memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah Yunadi Harun Rasyid. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang DKPP Alfitra Salam, dilansir Antara, Rabu (23/6/2021).

Putusan pemberhentian tetap kepada Yunadi dibacakan dalam sidang terbuka terhadap perkara Nomor 131-PKE-DKPP/III/2021 yang digelar secara live melalui akun resmi facebook dan you tube DKPP RI.

Majelis DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari semenjak putusan itu dibacakan.

Baca Juga:Wanita Batam Mati Rasa-Demam Tinggi usai Divaksin, Ini Kondisinya Sekarang

"Serta memerintah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Alfitra.

Anggota majelis Didik Supriyanto membacakan, DKPP menilai Yunadi terbukti menjalin hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan berinisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hubungan itu ia masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR, membuktikan bahwa sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.

Seharusnya Yunadi harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunya konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.

Sikap dan tindakan teradu, lanjut Didik, sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan pskis terhadap perempuan.

Baca Juga:Imparsial Minta Jokowi Pilih Panglima TNI Bebas Pelanggaran HAM, Siapa?

"Maka dari itu Yunadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini