KPK Periksa Mantan Direktur RSUDZA Terkait Proyek Multiyears

Sejauh ini dirinya belum mengetahui apakah pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai atau kemungkinan akan dipanggil kembali.

Suhardiman
Jum'at, 25 Juni 2021 | 15:08 WIB
KPK Periksa Mantan Direktur RSUDZA Terkait Proyek Multiyears
KPK Periksa Mantan Direktur RSUDZA Terkait Proyek Multiyears. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan direktur RSUD Zainoel Abidin terkait proyek multiyears (tahun jamak) Aceh.

Proses pemeriksaan berlangsung di lantai tiga gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

"Tidak ada ditanya apa-apa, santai-santai saja," kata Azharuddin saat keluar dari gedung pemeriksaan, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Ali Fikri membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Aceh.

Baca Juga:Bisnis Bangkrut Terdampak Wabah, Pengusaha Muda Nekat Lompat Dari Apartemen

Pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak. Namun, KPK belum bisa menjelaskan lebih detail perkara yang sedang ditangani karena masih proses penyelidikan.

Azharuddin membenarkan dirinya diperiksa terkait pembangunan gedung Oncology Center RSUDZA dengan skema kontrak multiyears, serta beberapa kegiatan berkaitan lainnya.

"Iya (terkait pembangunan oncology center), dan juga semua yang punya multiyears ditanyain," ujarnya.

Sejauh ini dirinya belum mengetahui apakah pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai atau kemungkinan akan dipanggil kembali.

"Kalau perlu akan dipanggil kembali katanya, akan dikabari nanti, ini belum ada kabar," kata Azharuddin.

Baca Juga:Viral Aksi Kapolres Kulon Progo Gotong Ibu Hamil Pingsan di Jalan, Tuai Pujian Warganet

Diketahui, pembangunan gedung oncology center RSUD Zainoel Abidin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019-2021 mencapai Rp 237 miliar dengan skema pembiayaan kontrak multiyears.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini