BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Kasus Beasiswa Aceh

Hasil audit BPKP akan segera diserahkan ke Polda Aceh pekan depan. Pasalnya, masih ada lampiran inti yang harus ditandatangani semua tim yang melakukan audit.

Suhardiman
Jum'at, 25 Juni 2021 | 18:19 WIB
BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 10 Miliar Kasus Beasiswa Aceh
Ilustrasi Korupsi. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraSumut.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan kerugian negara Rp 10 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi beasiswa Aceh.

"Fakta yang kita dapatkan dari bukti-bukti yang kita punya itu (kerugian) lebih dari Rp 10 miliar dari anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, dilansir dari Antara, Jumat (25/6/2021).

Hasil audit BPKP akan segera diserahkan ke Polda Aceh pekan depan. Pasalnya, masih ada lampiran inti yang harus ditandatangani semua tim yang melakukan audit.

"Kebetulan ini permasalahan teknis saja, kalau sudah diteken, Senin sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh," ujarnya.

Baca Juga:Liza, Nakes yang Gugur Akibat COVID-19, Tak Pernah Mudik Sejak Tugas di Wisma Atlet

Ia mengaku, hasil audit BPKP dilakukan untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum, dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di pengadilan.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Sebelumnya, pada 2017 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut. Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.

Baca Juga:Malari Sebut Habib Rizieq Lebih Dipercaya Dibanding Presiden Jokowi

Kekinian penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memintai keterangan pada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini