Tersangka Penggelapan Anggaran BBM dan Pelumas Dishub Ditahan

Sehingga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Suhardiman
Sabtu, 26 Juni 2021 | 14:47 WIB
Tersangka Penggelapan Anggaran BBM dan Pelumas Dishub Ditahan
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Kejari Sabang menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas di Dinas Perhubungan Kota Sabang dan tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengaku, kedua tersangka yang ditahan, yaitu IS dan SH dari pihak SPBU.

"JPU telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap secara formil dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan bukti," katanya, diberitakan dialeksis.com, Sabtu (26/6/2021).

Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Sehingga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Baca Juga:Beberapa Jenis Philodendron Super Cantik untuk Hiasan Rumah

Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak," tukasnya.



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini