SuaraSumut.id - Polisi membekuk empat orang pria kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan di Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat (25/6/2021).
Informasi yang dihimpum, keempat orang yang ditangkap masing-masing, MD Sinulingga alias Takur, Igbal, Anto, dan Agi.
Polisi yang melakukan pemeriksaan intensif akhirnya menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 KUHPidana.
."Keempatnya sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, kepada SuaraSumut.id, Minggu (27/6/2021).
Baca Juga:Jangan Sepelekan, Mudah Memar Bisa Jadi Indikasi 5 Kondisi Kesehatan Ini
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap keempatnya didapatkan kalau mereka merupakan pembunuh bayaran untuk menghilangkan nyawa korban bernama Sahzara Sopian.
"Tersangka MD alias Takur dan Anto benar mereka ada menerima bayaran untuk menghilangkan nyawa korban Sahzara Sopian," ujar Siswanto.
Petugas kepolisian sudah mengantongi identitas orang yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap wartawan.
"Berinisial R DPO," ungkap Siswanto.
Peristiwa berawal saat korban yang sedang berada di kafe, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, tiba-tiba didatangi oleh keempat tersangka.
Baca Juga:Sehari, Vaksinasi Covid-19 di Kaltim Tembus 125 Ribu Orang
"Salah satu tersangka mengambil pisau yang diselipkan di dalam celana depan lalu berjalan menghampiri korban," beber Siswanto.
- 1
- 2