11 Tahun Nunggak, Mantan Gubernur Lunasi Kredit Mobil Dinas Land Cruiser

Penjualan itu dilakukan melalui mekanisme lelang yang harus sudah dilunasi paling lambat satu tahun setelah Surat Keputusan (SK) pemenang lelang itu diterbitkan.

Suhardiman
Selasa, 29 Juni 2021 | 16:36 WIB
11 Tahun Nunggak, Mantan Gubernur Lunasi Kredit Mobil Dinas Land Cruiser
Agusrin M Najamudin saat melakukan kampanye sebagai calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2020 lalu. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin melunasi kredit kendaraan dinas yang digunakannya saat masih menjadi kepala daerah setelah 11 tahun menunggak. Jumlah tagihan mobil Land Cruiser itu mencapai Rp 100.400.000.

"Benar sudah dilunasi hari ini untuk kendaraan dinas Land Cruiser eks BD 1 perolehan tahun 2001 ke Bank Bengkulu," kata Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto, dilansir Antara, Selasa (29/6/2021).

Sebelumnya, dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 yang disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke DPRD terungkap jika ada 28 orang mantan pejabat yang belum melunasi kredit kendaraan dinas.

Penjualan itu dilakukan melalui mekanisme lelang yang harus sudah dilunasi paling lambat satu tahun setelah Surat Keputusan (SK) pemenang lelang itu diterbitkan.

Tercatat sebanyak 23 orang mantan pejabat Pemprov Bengkulu yang menerima SK penjualan tahun 2004, empat orang tahun 2006, dan satu orang tahun 2011 yaitu Agusrin M Najamudin. Total nilai penjualan kendaraan-kendaraan dinas tersebut mencapai Rp371.736.025.

Baca Juga:Yakin Juli PTM Bisa Digelar, Gibran Akan Beri Vaksin untuk Pelajar

"Untuk 27 orang lainnya masih kita upayakan cara-cara persuasif dan sudah disurati," ucap Heru.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengapresiasi itikad baik Agusrin yang mau melunasi kredit kendaraan dinas itu.

Apa yang dilakukan Agusrin itu bisa menjadi contoh bagi 27 orang pejabat lainnya agar juga bisa segera melunasi kredit kendaraan dinas yang telah lama dikuasai.

"Pejabat-pejabat yang lain kami minta untuk segera melunasi, karena ini menyangkut keuangan daerah dan jika tidak dilunasi maka menyebabkan persoalan hukum karena timbulnya kerugian negara," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini