SuaraSumut.id - Polisi menangkap SM (28), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, karena diduga menangkap burung rangkong atau enggang.
Penangkapan dilakukan setelah ia memposting foto bersama burung rangkong hasil buruannya yang telah mati ke akun media sosial miliknya.
Demikian dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kasatreskrim Iptu Bustani, dilansir dari Antara, Rabu (30/6/2021).
"Dari unggahan itu petugas melakukan penelusuran dan menangkat terduga pelaku beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti dibawa Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:Menteri Erick Thohir Buka Peluang BUMN Masuk ke Ekosistem Mata Uang Digital
Ia mengatakan, pelaku melakukan perburuan bersama dua orang rekannya di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.
Mereka melakukan perburuan satwa dilindungi tersebut selama tiga hari dengan menggunakan senapan angin.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ada beberapa alat bukti yang kami amankan, di antaranya senapan yang digunakan untuk berburu, parang, dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan," tukasnya.
Baca Juga:Keras! Ridwan Hanif: BEM UI Itu Nggak Ada Gunanya, Yang Ada Gunanya Itu BEM Gunadarma