KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan

Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan yang nantinya akan ditentujan oleh majelis hakim.

Suhardiman
Rabu, 30 Juni 2021 | 18:15 WIB
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan
Tangkapan Layar Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial. [Ist]

SuaraSumut.id - Kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial memasuki babak baru. Jaksa KPK telah menuntaskan surat dakwaan dan melimpahkan berkas terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (30/6/2021).

"Hari ini (30/6/2021) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial (Wali Kota Tanjung Balai) ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.

Saat ini penahanan Syahrial menjadi kewenangan PN Tipikor Medan. Namun demikian, tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK.

"Sementara ini tempat penahanan terdakwa masih tetap di titipkan pada Rutan KPK Kavling C1," ujarnya.

Baca Juga:Penanganan Covid-19 di Kota Malang Dinilai Belum Maksimal

Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal pembacaan surat dakwaan yang nantinya akan ditentujan oleh majelis hakim.

"Penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," katanya.

Terdakwa Syahrial didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Kedua : Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Ketiga : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, kasus berawal saat Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus. Aktor yang mempertemukan adalah Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stepanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjung Balai tidak naik ketingkat penyidikan. Stepanus lalu menyanggupi permintaan Azis.

Baca Juga:Bikin Geleng-geleng, Gegara Hal Ini AW Nekat Cabuli Dua Bocah di Kandang Kuda

Awalnya, Stepanus meminta uang Rp 1.5 miliar kepada Syahrial. Namun,  ia menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021). Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini