SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung AM (46) divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Ia juga dijatuhkan hukum tambahan berupa kebiri selama dua tahun.
"Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," kata Kasi Penkum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, dilansir dari Antara, Selasa (6/7/2021).
AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga:COO Bhayangkara Solo FC Pusing Liga 1 Ditunda Lagi
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujarnya.
AM diduga melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 22.00 WITA Selasa (12/1). Saat itu korban berinisial NLS (14) tidur di sebelahnya. Ia kemudian mengancam dan memperkosa korban.
Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.