"Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 17.00 sore," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.
Pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan, maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:5 Artis Lakukan Aksi Sosial Selama Pandemi, Bikin Mobil Darurat Sampai Lelang Rumah
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM mikro, guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Kontributor : M. Aribowo