SuaraSumut.id - Seorang maling di sebuah rumah di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, mencoba merudapaksa seorang ibu rumah tangga (IRT) cantik.
Dalam aksinya pelaku berinisial HS alias Koslap (36) masuk ke rumah dan mencuri satu unit ponsel di ruang tamu rumah korban.
Saat pelaku diam-diam masuk hendak mengambil ponsel, ia tak sengaja melihat wanita pemilik rumah sedang tidur lelap, kain yang membalut tubuhnyatersingkap.
"Melihat itu pelaku menjadi bergairah dan bernafsu," kata Kasubag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada SuaraSumut.id, Senin (13/7/2021).
Baca Juga:Bikin TikTok Buat Lucu-lucuan, Elly Sugigi Malah Kena Omel Warganet
Pelaku kemudian bergegas ke kamar mandi rumah korban, dan langsung membuka pakaiannya hingga telanjang tanpa sehelai benang.
Korban kemudian ke luar kamar mandi dan langsung meloncat menindih tubuh dan mendekap korban erat-erat serta siap melampiaskan hasratnya.
Korban sontak terbangun. Pelaku kemudian membisikkan ke kuping korban untuk bersenggama, sekaligus mengancam akan membunuh korban bila melawan.
"Aku kawan si Sony diam kau, si Sony kan tak ado, tak ada ku apa-apakan kau, kau puas kan nafsu ku gak ku bunuh kau," bisik pelaku.
Korban yang tak berdaya pasrah menuruti permintaan pelaku. Wanita ini lalu balas berbisik di telinga lelaki yang menindihnya.
Baca Juga:Dicap Perempuan Pezina, Angel Lelga: Tidak Semua Orang Paham Cerita Ini
"Iya, matikan lampu, anak ku banyak nanti dilihatnya," bisik korban.
Tanpa pikir panjang pelaku beringsut dari ranjang dan mematikan lampu.
"Tiba-tiba korban lari dari kamar menuju pintu depan dan berteriak meminta tolong," kata Ahmad.
Gejolak nafsu pelaku berubah menjadi kepanikan. Aksinya mencumbu korban gagal. Dalam keadaan nyaris telanjang, pelaku lari tunggang langgang menghindari kejaran warga.
"Pelaku membawa ponsel korban," ungkapnya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai, yang tertuang dalam nomor polisi : LP/B/179/SPKT RES T.Balai/ POLDA SUMUT tanggal 16 juni 2021.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada Senin (12/7/2021). Petugas menyita barang bukti satu unit ponsel.
Kekinian HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 285 jo 53 Subs 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo