SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran puluhan butir ekstasi yang dikirim dari Makassar ke Medan lewat jalur udara.
"Dikirim lewat jasa titipan kilat via udara," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, kepada wartawan SuaraSumut.id, Kamis (15/7/2021) siang.
Ia mengatakan, pihaknya yang mendapat informasi adanya narkoba yang masuk lewat jalur udara kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dikemas dalam kotak, isinya ada 93 butir ekstasi," ujar Sempana.
Baca Juga:Bangun Selter, PMI Bantu OTG dari Pemukiman Padat untuk Isolasi Mandiri
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan penerima ekstasi berinisial AF alias AAR (44) warga Jalan Samanhudi Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Ditangkap di Deli Serdang," ungkapnya.
Ia mengaku, dari pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti ganja seberat 3,4 kg dari tersangka AF.
"Kita juga membekuk tersangka lainnya berinisal I alias Boni (33) warga Medan Sunggal, yang masih satu jaringan dengan AF," katanya.
Dari pemeriksaan, diduga AF merupakan pengedar narkoba antar pulau di Indonesia.
Baca Juga:DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN dan Landas Kontinen Indonesia
"Kita heran juga kok dari Makassar kirim ke Medan, biasanya kan dari sini ke sana. Rupanya informasi yang kita terima, yang di Makassar mengembalikan barang (narkoba) karena tak paten," imbuhnya.
PPKM darurat narkoba terus jalan
Ia menjelaska, kendati PPKM darurat diberlakukan, namun peredaran narkoba terus jalan.
"Selama PPKM darurat cukup berpengaruh terhadap permintaan (supplay) narkotika, agak menurun. Tapi, tetap beredar," kata Sempana.
Oleh karena itu, pihaknya tetap meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumut. Pihaknya juga menggagalkan peredaran 10 kg ganja yang akan dikirim dari Panyabungan ke Padang Sidempuan, dengan menangkap dua tersangka yakni KGD (29) dan ASH (33) keduanya warga Padang Lawas Utara.
"Total ganja yang diamankan 13.4 kg, sebagian akan langsung dimusnahkan," tandasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kontributor : M. Aribowo