SuaraSumut.id - Sektor bisnis hiburan dan kebugaran dilarang beroperasi selama PPKM Darurat di Kota Medan. Namun, larangan itu tak berlaku bagi Spa Furla yang berlokasi di Jalan Merak Jingga, Medan.
Spa Furla yang diduga sebagai salah satu lokasi mesum berkedok perawatan kesehatan itu tetap buka seperti biasanya di masa PPKM Darurat.
Lokasinya yang sulit diidentifikasi karena tak memakai plang nama dan spanduk membuat mereka tetap berani beroperasi.
Hingga pada Sabtu (17/7/2021), spa itu digrebek Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang turut serta dalam penggeledahan itu mengecam tindakan pengelola Spa Furla Medan yang tetap beroperasi saat PPKM Darurat.
Baca Juga:Sebelum F1 GP Belgia, Mercedes Bakal Putuskan Tandem Hamilton di Musim 2022
Saat pengusaha lainnya mematuhi PPKM Darurat di Medan pengelola Spa Furla malah mencari keuntungan dengan menyediakan wanita penghibur kepada tamu yang ada di Spa Furla.
“Wanita–wanita yang diamankan juga mempunyai tarif tersendiri bagi pria yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis,” katanya.
Dari penggerbekan itu, Polrestabes Medan menyita sejumlah barang bukti kondom yang telah digunakan.
Polisi juga memboyong 21 wanita ke markas Polrestabes Medan di Jalan HM Said, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sehubungan dengan itu, Satpol PP Kota Medan langsung memberikan surat peringatan kepada pengelola Spa Furla di Jalan Merak Jingga Medan.
Baca Juga:Sahabat Kota Dampingi Warga untuk Berwirausaha dan Bertahan di Situasi Sulit
Wanita berinisial DI (30) yang diciduk petugas Polrestabes Medan di Spa Furla mengaku mendapatkan keuntungan dari tamu yang mendapatkan jasa terapis tersebut.
“Saya bisa mendapatkan Rp 300 – 600 Ribu dari setiap pelanggan,” akunya.
Lokasi Spa Furla yang digerebek itu sangat sulit diketahui warga Kota Medan. Sebab di TKP tidak dipasang plang maupun spanduk.