Kepala Desa di Aceh Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Selain menjadi terdakwa tindak pidana korupsi, saat ini ia sebagai narapidana perkara pencurian

Suhardiman
Selasa, 03 Agustus 2021 | 17:18 WIB
Kepala Desa di Aceh Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman dengan hukuman lima tahun penjara.

Kepala Desa di Kabupaten Aceh Timur ini dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai hakim Zulfikar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021).

Sidang berlangsung secara virtual diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatera Utara. Selain menjadi terdakwa tindak pidana korupsi, saat ini ia sebagai narapidana perkara pencurian

Baca Juga:Kembangkan Usaha Koperasi Desa Mitra, Indocement Gelar Pelatihan Virtual

Terdakwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Ia juga dihukum membayar kerugian negara Rp 625,5 juta.

Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita. Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 625,5 juta.

Andi Zulanda mengatakan selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi Feriansyah sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh.

Baca Juga:Anak Akidi Tio Sesak Napas, Donasi Rp 2 Triliun Batal Dicairkan?

"Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatera Utara, terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," tukasnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini