SuaraSumut.id - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melaporkan LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) pimpinan Alfred Baun. Laporan yang dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini dilaporkan Gubernur NTT melalui surat kuasa pada Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, Alex Lumba.SH M.Hum. Laporan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /231/ VII/Res.1.14/2021/ SPKT Polda NTT, tanggal 26 Juli 2021.
Alex mengatakan, laporan itu menyikapi pemberitaan di salah satu media online yang disampaikan oleh Alfred Baun pada tanggal 29 Mei 2021 yang lalu.
Araksi menyampaikan tuduhan terhadap Gubernur NTT dalam Kaitan dengan rencana pinjaman untuk pemulihan ekonomi Nasional sebesar Rp 492 miliar pada PT MSI.
Baca Juga:New Honda Civic Type R Jadi Official Car Tim F1 Red Bull Racing dan Scuderia AlphaTauri
Ia menilai, pernyataan tersebut sangat tendensius, dan etika tidak baik, untuk menyerang Gubernur NTT, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai gubernur NTT.
Disebutkan pula bahwa dana yang disinggung Araksi masih direncanakan dan masih berupa usulan, dan kemudian masih berproses di DPRD Provinsi NTT.
"Bagaimana terlapor bisa mengatakan bahwa ada ketidakjujuran, kemudian ada niat mencuri uang negara," katanya, melansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (5/8/2021).
Pernyataan terlapor merupakan suatu penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Gubernur NTT dan publik terutama masyarakat NTT.
"Dengan pernyataan itu kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," katanya.
Baca Juga:Kerap Tampil Seksi, Dinar Candy Ngaku Ditunjuk Jadi Brand Ambasador 4 Produk
Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait laporan gubernur NTT terhadap dirinya. Ia juga belum mendapatkan informasi laporan tersebut.
"Saya hanya mengetahui dari media bahwa saya dilaporkan," katanya.
Terkait laporan pak gubernur NTT, Alfred siap memberikan keterangan atau klarifikasi jika sudah ada surat pangilan dari Polda NTT.