IDI: Tegakkan Aturan PPKM Level 4 Secara Ketat di Banda Aceh

Kalau tidak ada penegakan maka kemungkinan kasus akan naik, kata Safrizal.

Erick Tanjung
Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:00 WIB
IDI: Tegakkan Aturan PPKM Level 4 Secara Ketat di Banda Aceh
Personel Polresta Banda Aceh bersama petugas Perhubungan Pelabuhan Ulee Lheu memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 penumpang tujuan pulau Weh, Sabang di Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/8/2021). [Antara/ Irwansyah Putra]

SuaraSumut.id - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh meminta penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Kota Banda Aceh sebagai langkah mencegah lonjakan kasus Covid-19 harus diikuti dengan penegakan secara ketat dan komprehensif.

“Harapan kami penetapan PPKM level 4 di Banda Aceh ini harus diikuti dengan penegakan, dan dilakukan secara bersama-sama. Kalau tidak ada penegakan maka kemungkinan kasus akan naik,” kata Ketua IDI Aceh, Safrizal Rahman di Banda Aceh, Kamis (12/8/2021).

Menurut dia ketika suatu daerah ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM level 4, maka seyogyanya harus menerapkannya seusai dengan ketentuan dan syarat dalam PPKM level 4.

Misalnya selama PPKM level 4, seperti kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring. Kemudian 100 persen pekerja harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sektor non esensial, dan 50 persen bagi sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, 25 persen bagi administrasi perkantoran yang bekerja secara bergantian.

Baca Juga:PPKM Level 4 Jilid Dua, Satgas Sebut Tren Kasus Covid-19 Riau Menurun

Selanjutnya, waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB bagi supermaket, pasar tradisional, toko, pasar swalayan, cafe dan sebagainya. Sekaligus juga para pengunjung harus dibatasi 50 persen serta beberapa ketentuan lain dalam PPKM level 4.

“Jadi (selama PPKM level 4) cuma yang boleh bekerja itu sektor kritikal seperti dokter, yang berobat, dan segala macam yang tidak bisa ditunda itu, itu bisa bekerja 100 persen,” ujarnya.

Tujuan penerapan PPKM level 4 itu untuk menurunkan lonjakan kasus Covid-19. Maka apabila hanya kegiatan belajar mengajar yang berlangsung secara daring, sementara sektor lainnya tidak ditegakkan dengan baik sesuai dengan ketentuan PPKM level 4, maka potensi peningkatan kasus baru akan terus terjadi, ujarnya.

Banda Aceh mulai memberlakukan PPKM level 4 sejak Selasa (10/8). Namun, kata Safirzal, pihaknya masih mendapati cafe dan warung kopi serta tempat usaha lain yang masih melayani pengunjung hingga larut malam. Begitu juga dengan sektor lain yang belum sepenuhnya menerapkan ketentuan PPKM level 4.

“Iya memang pantauan sampai sekarang ada warung kopi masih buka sampai jam 11 malam, masih ada. Makanya kita imbau pemerintah untuk ikut mengontrol, tetap ada imbauan, bila perlu dilakukan juga penyegelan, agar ada punishment bagi mereka yang melanggar,” tuturnya.

Baca Juga:2 Daerah di Aceh Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19

Ia menambahkan penetapan ibukota Banda Aceh sebagai daerah penerapan PPKM level 4 tidak lepas dari peningkatan kasus baru infeksi virus corona yang cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Maka diharapkan agar PPKM level 4 itu tidak hanya sebatas penetapan tetapi juga diikuti penegakan.

“IDI sangat sadar bahwa ekonomi masyarakat sangat berat melakukan PPKM level 4 ini, tapi kalau ini kita lakukan dengan benar, sepakat, bersama-sama, maka barang kali tidak akan lama kita akan turun level lagi,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini