SuaraSumut.id - Sebanyak 311 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lhokseumawe diusulkan mendapat remisi hari ulang tahun atau HUT RI ke-76.
Para narapidana diusulkan mendapat remisi potongan masa tahanan dari remisi umum 1 (RU-1) dan remisi umum 2 (RU-2) atau penerima remisi langsung bebas.
"Dari 311 narapidana atau warga binaan yang diusulkan menerima remisi, 310 di antaranya untuk RU-1. Sedangkan RU-2 atau langsung bebas saat menerima remisi hanya satu orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi, melansir dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Pengurangan masa tahanan yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Baca Juga:Laptop Asus ROG Zephyrus M16 Dirilis di Indonesia, Harga Mulai Rp 27 Juta
"Total narapidana di Lapas Lhokseumawe berjumlah 605 orang. Dari jumlah tersebut, 218 narapidana kasus tindak pidana narkotika dan 93 orang narapidana kasus pidana umum," kata Nawawi.
Syarat mendapatkan remisi HUT RI diantaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta minimal sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
"Remisi diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Usulan remisi telah disampaikan secara daring di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, dengan begitu tidak ada lagi dugaan-dugaan terkait jual beli remisi," tukasnya.