Minta Hasil Bisa 1x24 Jam, Presiden Jokowi: Harga Tes PCR Maksimal Rp 550 Ribu

"Saya minta agar biaya tes PCR Pada kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu," kata Jokowi.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 15 Agustus 2021 | 17:56 WIB
Minta Hasil Bisa 1x24 Jam, Presiden Jokowi: Harga Tes PCR Maksimal Rp 550 Ribu
Presiden Jokowi. [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden RI]

SuaraSumut.id - Desakan publik yang menilai harga tes PCR terlalu mahal akhirnya berbuah manis. Istana merespon keluhan publik itu dan memutuskan untuk menurunkan harga tes PCR.

Presiden Jokowi minta harga tes PCR diturunkan. Ia juga meminta agar hasil tes PCR dapat diketahui lebih cepat.

Presiden Jokowi meminta agar harga tes PCR tak lebih dari RP 550 ribu.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan ke Rp 450 Ribu, Hotman Paris Lega

Permintaan untuk menurunkan harga tes PCR ini sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait tingginya harga biaya tes PCR di Indonesia.

Saat ini masyarakat yang ingin melakukan tes PCR mandiri dikenakan tarif Rp 900 ribu. Hasilnya pun tidak cepat keluar.

"Saya minta agar biaya tes PCR Pada kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu," kata Jokowi.

Karena itu, Presiden Jokowi mengaku sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan RI, agar menurunkan harga tes PCR di Indonesia.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," lanjutnya.

Baca Juga:Telak! dr Tirta ke Faldo Maldini: Jangan Pernah Takut sama Gambar Kawan, Mari Ngopi

Selain itu, tes PCR harus diketahui hasilnya dalam waktu 1 x 24 jam.

"Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.

Tahun lalu, harga tes PCR COVID-19 di seluruh rumah sakit di Indonesia dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini dikeluarkan resmi oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Harga batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

"Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini