SuaraSumut.id - Ancaman bencana ekologi, terutama akibat tambang emas ilegal di Aceh dinilai semakin meningkat.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh M Nur mengatakan, praktik tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan serius di Aceh.
"Sejauh ini persoalan tambang emas ilegal belum mampu diselesaikan secara total, baik pendekatan hukum maupun perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Aceh. Ini meningkatkan ancaman terhadap bencana ekologi," katanya, melansir Antara, Senin (23/8/2021).
Ia mengaku, bencana ekologi seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Baca Juga:Pulang Kampung, Remaja Asal Wonogiri Meninggal di Bus Malam
Berdasarkan catatan Walhi Aceh, ada enam kabupaten yang masih cukup aktif kegiatan pertambangan emas ilegal, yaitu Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.
Di Kabupaten Aceh Barat, kata M Nur, pertambangan emas ilegal berada di kawasan Sungai Mas dan Woyla Timur. Pola pertambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tambang emas ilegal tersebut berada dalam konsesi perusahaan tambang yang tidak beroperasi atau tidak aktif lagi, kata Nur menyebutkan.
"Keberadaan pertambangan emas ilegal di Aceh Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat. Dan ini hari antisipasi segera untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan hidup," ujarnya.
Kondisi ini harus menjadi catatan penting bagi Kapolda Aceh yang baru terkait aspek penegakan hukum sektor pertambangan.
Baca Juga:Singgung FFP, Presiden Bayern Pertanyakan Pengeluaran Gaji PSG Musim Ini
"Walhi terus mendesak pemerintah segera menyikapi persoalan tambang emas ilegal tersebut. Tujuannya untuk mencegah bencana ekologi yang hanya merugikan masyarakat," tukasnya.