Daerah Level 2 dan 3 di Sumut Diizinkan Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

PTM terbatas hanya bisa diterapkan di daerah bertatus level 2 dan level 3.

Suhardiman
Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:25 WIB
Daerah Level 2 dan 3 di Sumut Diizinkan Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat mengikuti rapat secara virtual. [dok: Pemprov Sumut]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September 2021.

Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, PTM terbatas hanya bisa diterapkan di daerah bertatus level 2 dan level 3. Sementara daerah berstatus level 4 masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh.

"Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian bupati/wali kota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing," kata Edy, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Kemenkes: 1.800 Tes Pengurutan Genom per Bulan untuk Deteksi Varian Covid-19

Pelaksanaan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sejenisnya maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal kapasitas 33 persen.

Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Santo Yusup, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sejumlah siswa mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) di SD Santo Yusup, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

PTM terbatas juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Kantin tidak diperbolehkan untuk buka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

Jika salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas.

Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

Baca Juga:Kominfo Klaim Pengguna Internet Indonesia Melonjak Karena Infrastruktur Semakin Bagus

Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

"Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat," katanya.

Tanggung jawab pengawasan PTM diserahkan kepada pemerintah daerah, Forkopimda, dan Dinas Pendidikan sesuai dengan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.

"Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini