Langgar Prokes dan PPKM, Aparat Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan

"Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19."

Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 04 September 2021 | 22:10 WIB
Langgar Prokes dan PPKM, Aparat Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/Deden Dicky Ramdhani)

SuaraSumut.id - Pesta pernikahan yang digelar di Jalan Selamat Ujung, Kota Medan, Sumatera Utara, dibubarkan oleh pihak kepolisian. Pesta itu dianggap melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan di kota tersebut.

"Kita bersama aparat TNI dan Satgas Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi pernikahan ini karena melanggar aturan protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 4," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Patumbak AKP Neneng, Sabtu (4/9/2021).

Pembubaran yang dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 2. Dalam aturan tersebut kegiatan resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19 serta aturan PPKM Level 4 di Kota Medan.

Menurutnya, kegiatan yang mengundang banyak warga dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan virus Covid-19.

"Untuk itu kita gencarkan melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," katanya.

Selain membubarkan acara tersebut, ia menyebut bahwa pihaknya juga melakukan tes antigen Covid-19 kepada seluruh tamu undangan yang hadir beserta kedua mempelai.

Baca Juga:Wajibkan ASN Pakai Baju Adat Setiap Jumat, Langkah Bobby Bangkitkan Budaya Nasional

"Hasil pemeriksaan swab antigen di tempat tidak ada yang terpapar Covid-19," ujarnya.

Neneng kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan, khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan PPKM Level 4. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini