SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial K (24) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, diamankan polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.
K ditangkap di Kecamatan Bangun Purba, pada Jumat (3/9/2021). Dari K disita barang bukti satu unit printer, HP, gunting, dompet dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran uang palsu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Baca Juga:Unggul Tipis dari Lewis Hamilton, Max Verstappen Klaim Pole Position GP Belanda
"Saat diinterogasi K mengakui perbuatannya," ujarnya.
K juga mengaku bahwa ada uang palsu pecahan Rp 50 ribu disimpang temannya L.
"Petugas kemudian mengamankan uang palsu dari L agar tidak beredar lagi," katanya.
Kita masih melakukan penyidikan atas kasus ini," tukasnya.
Baca Juga:Beberkan Penyebab Kekalahan Barito Putera dari Persib, Djanur: Kami Kehilangan Fokus