SuaraSumut.id - Tahanan Polsek Medan Kota disebut meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di bagian tubuhnya.
Warga Kecamatan Medan Sunggal yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba diduga meninggal dianiaya. Tahanan tersebut meninggal pada 23 Agustus 2021.
Kuasa Hukum korban, M Sa’i Rangkuti mengatakan, korban ditangkap pada Selasa 3 Agustus 2021 dalam kondisinya sehat. Istrinya sempat mengunjungi Aryes pada hari kedua penangkapan.
"Saat dijenguk kondisi suaminya dalam keadaan sehat. Korban juga mengatakan kepada istrinya bahwa ia dalam keadaan sehat," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:Telkom Respons Positif Wacana Erick Thohir Membuat Holding BUMN Jasa Internet
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AR Rampe membantah tahanan itu mendapatkan luka lebam karena dianiaya.
Sebelumnya, kata Rambe, tahanan itu mengidap penyakit getah bening. Bahkan sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
"Kami membenarkan ada yang meninggal. Tapi tidak ada dianiaya. Jadi meninggalnya di rumah sakit," katanya.
Ia mengaku, saat jenazah diserahkan ke keluarga, pihaknya sempat menanyakan apakah jenazah bersedia diautopsi atau tidak.
"Kalau ada kecurigaan itu dianiaya, seharusnya pihak keluarga mengajukan autopsi. Tapi kan tidak ada. Padahal sudah kami tanyakan, keluarganya bilang tidak bersedia jenazah diautopsi dan itu ada surat pernyataannya. Karena begitu prosedurnya," katanya.
Baca Juga:PTM di SMPN 8 Tangsel, Satu Siswa Dipulangkan karena Suhu Tubuh Tinggi
Rambe menjelaskan, lebam yang ada di tubuh korban kemungkinan besar karena luka getah bening. Memang saat itu ada pembengkakan yang menghitam di bagian leher.
- 1
- 2