SuaraSumut.id - Belasan advokat mendatangi Polsek Percut Sei Tuan, Senin (13/9/2021) siang. Kedatangan mereka terkait diamankannya seorang wanita hamil dalam kasus dugaan penganiyaan.
Wanita berinisial DNS itu diamankan Sabtu (11/9/2021). Saat diamankan, DNS diketahui sedang menyusui bayinya yang berusia dua bulan. Para advokat datang membawa seorang bayi, dan meminta agar bayi itu mendapatkan ASI oleh ibunya.
"Nah bagi kita sederhana saja, kita ingin berikan si bayi untuk disusukan oleh ibunya. Jika tidak tidak bolehkan biar kita tinggalkan bayinya sama si ibu. Biar bayinya mengalami penahanan, daripada dia mengalami pelanggaran hak azasi manusia," kata Mahmud Irsyad Lubis dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM).
Terkait perbuatan DNS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki yang merupakan adik iparnya, kata Irsyad, pihaknya akan menempuh pra peradilan, untuk menguji kebenaran tuduhan tersebut.
Baca Juga:Helikopter Kemenhub Jatuh di Tangerang
Ia mengaku, sejak diamankan pada Sabtu malam lalu, bayi tersebut belum mendapatkan asupan ASI dari ibunya.
"Kita kemari semata-mata hanya membawa bayi untuk disusukan, dari malam Sabtu belum mendapatkan susu, ibunya datang kemari tidak dikasih. Harapan kita polisi membuka mata, jangan sampai ada pelanggaran HAM di kantor polisi ini," tukasnya.
Pihak kepolisian yang melihat kedatangan advokat ini, kemudian mengizinkan agar sang bayi mendapatkan ASI dari ibunya.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu menjelaskan, DNS diamankan dalam kasus penganiyaan yang dilakukannya terhadap adik iparnya.
"Korban kepalanya bocor, bulan Juli laporannya, diulangi lagi kejadian ini melapor lagi, dia menuntut kenapa (pelaku) gak ditahan, karena sudah dua kali terjadi penganiayaan, mereka satu rumah," katanya.
Baca Juga:Kronologis Helikopter Terguling di Bandara Budiarto Tangerang
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangamankan DNS. Meski begitu, pihaknya hanya mengamankan untuk memberikan pembinaan agar penganiayaan tidak terus terjadi.
"Pagi tadi sudah kita buat surat penangguhan ibu itu, bukan karena ada desakan (advokat), tapi tetap saya berikan pandangan agar jangan terjadi lagi penganiayaan," ungkapnya.
Jan Piter mengaku, DNS yang sedang dalam menyusui jadi pertimbangan pihak kepolisian untuk memberikan penangguhan.
"Tidak benar kalau kami tidak mengizinkan memberikan ibu untuk menyusui anaknya. Ini sekarang sedang menyusui," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo