SuaraSumut.id - Pansus DPRD Kota Medan menyepakati Lapangan Merdeka Medan seluas 4,8 hektare yang dibangun sejak zaman Belanda menjadi kawasan cagar budaya.
"Kesepakatan diputuskan dalam rapat tim pansus revisi Perda No.13/2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Akhsyari Nasution, melansir Antara, Rabu (15/9/2021).
Ia menegaskan, revisi Perda RTRW Kota Medan 2021-2031 kali ini untuk memasukkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Sebagai bukti ditetapkannya cagar budaya, maka harus dituangkan dalam salah satu pasal perda yang akan disahkan kalangan legislatif setempat.
Baca Juga:Jangan Ketinggalan! Klaim Kode Redeem FF 15 September 2021
"Jadi pekan lalu keputusan itu kami ambil bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka, dan beberapa perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Medan," terang dia.
Pihaknya juga meminta kepada Pemkot Medan agar status Lapangan Merdeka sebagai salah satu tempat bersejarah agar ditata dengan baik.
"Kiranya Pemkot Medan bisa konsultasi kepada tim ahli cagar budaya untuk melindungi aset sangat berharga itu," tukasnya.