Perampok Toko Emas di Medan Beli Senpi dari Aceh

Polisi menyebut senpi itu dibeli dari Aceh.

Suhardiman
Kamis, 16 September 2021 | 00:07 WIB
Perampok Toko Emas di Medan Beli Senpi dari Aceh
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjend TNI Hassanudin dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat paparan kasus perampokan toko emas. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap lima orang diduga pelaku perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan.

Dari pelaku disita tiga pucuk senjata api. Polisi menyebut senpi itu dibeli dari Aceh.

"Senjata api itu diduga bekas peninggalan peristiwa masa lalu di Aceh," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melansir Antara, Rabu (15/9/2021).

Panca mengatakan, tiga pucuk senjata api (laras panjang, pistol, dan revolver) milik pelaku Hendrik Tampubolon.

Baca Juga:MUDAH! Cara Bayar Pajak Online Kendaraan, Simak Tahapannya

Senjata laras panjang dan pistol dipinjamkan kepada pelaku F, P, dan PG untuk merampok toko emas itu.

"Sedangkan senjata revolver yang berada di tangan pelaku Hendrik tidak digunakan untuk merampok," kata Panca.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ  Panca Putra Simanjuntak saat menanyai pelaku perampokan toko emas. [Ist]
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menanyai pelaku perampokan toko emas. [Ist]

Ia mengatakan, aksi perampokan diduga direncanakan dengan matang oleh Hendrik yang ditembak mati.

"Hendrik (HT) merupakan otak pelaku. Saat dilakukan rekonstruksi di salah satu lokasi di Batangkuis melakukan perlawanan, sehingga ditembak dan tewas," kata Panca.

Pada Kamis 26 Agustus 2021, pelaku dengan membawa senjata masuk ke Pasar Simpang Limun dan merampok toko emas.

Baca Juga:Khusus Motor dan Mobil, Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri.

Pelaku membawa emas hasil rampokan menuju Jalan Balai Desa, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang. Keempat pelaku kemudian menyerahkan emas ke Hendrik.

"Ternyata lokasi itu adalah tempat biasa HT ini memancing. Di situ mereka membuka pakaian dan membuka handsaplash yang sengaja dipakai untuk menutup sidik jari," katanya.

Sebelum berpisah, Farrel, Paul, Prayogi alias Bejo diberi Rp 4 juta oleh Hendrik. Di lokasi itu juga mereka membubarkan diri dan berpisah.

"Hendrik yang membawa emas tersebut, mereka pisah. Tiga orang keluar dari tempat itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini