SuaraSumut.id - Polisi menungkap kasus kematian lima gajah di Gampong Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2020. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 11 orang diduga pelaku yang terlibat dalam kasus itu.
Para pelaku yang ditangkap berinisial HD (39), LH, (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), MA, (38), kemudian SD (49), AM (61), dan dua orang berperan membantu menjual dan membeli gading yaitu IF (46), MN (68).
"Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda," kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, melansir Antara, Kamis (16/9/2021).
Ia mengatakan, para pelaku yang ditangkap mempunyai peran yang berbeda-beda, seperti mengeksekusi lima gajah baik membuat jerat, maupun mengambil gadingnya.
Baca Juga:Jelang MotoGP Misano, Pecco Bagnaia Kian Berapi-api Kejar Fabio Quartararo
"Perkara ini sudah dilakukan pengungkapan selama 1 tahun 8 bulan lamanya, berdasarkan pemeriksaan gading tersebut dijual dengan harga Rp 3.500.000," ujarnya.
Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHAP.
"Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu 1 Januari 2020 petugas mendapatkan informasi ditemukan lima ekor kerangka gajah di area perkebunan, tepatnya di Gampong Tuwi Periya Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Berdasarkan hasil uji tim BKSDA dan bukti di TKP gajah tersebut mati karena terjerat kawat dengan aliran listrik.
Baca Juga:Misteri Mayat Pria Ditemukan di Dasar Dam Banyuwangi, Kaki Terikat Besi