SuaraSumut.id - Polisi menyebut emas seberat 6,8 Kg yang digondol perampok toko emas di Pasar Simpang Limun Medan senilai 6,8 miliar.
"Harga emas yang mencapai nilai miliaran rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melansir Antara, Kamis (16/9/2021).
Panca mengatakan, emas yang dipegang perampok H sempat dibawa ke Kabupaten Dairi, dan disimpan di rumah orangtuanya.
"Jadi emas itu dalam keadaan utuh dan belum ada yang dijual oleh perampok tersebut," katanya.
Baca Juga:Kementan: Peluang Ekspor Beras Premium sangat Besar
Sebelumnya, petugas menangkap lima pelaku perampokan toko emas di Medan. Kelima pelaku berinisial H (38), P (32), F (21), PG (26), dan D (28).
Pada saat dilakukan prarekonstruksi pelaku H mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa perampokan terjadi pada Kamis (26/8). Para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor berhasil menggasak emas 6,8 kg dari dua toko emas tersebut.
Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat menembak seorang juru parkir atas nama Julius yang mencoba menghalangi aksi perampokan itu.
Baca Juga:5 Fakta Menarik Usai Club Brugge vs PSG Imbang 1-1