SuaraSumut.id - Polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada buron pengedar narkoba berinsial JH (36). Ia melarikan diri dan berusaha melawan petugas saat ditangkap Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
"Tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dibawa ke Polres Sibolga. Setelah dilakukan tes urine ternyata positif mengandung amphetamine," Humas Polres Sibolga, Iptu Sormin, melansir Antara, Senin (20/9/2021).
Sormin mengatakan, JH menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 20 hari. Ia ditangkap saat menjenguk orangtuanya yang sakit.
"Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga," ujarnya.
Baca Juga:10 Body Goals Mikha Tambayong, Tidak Didapatkan Secara Instan!
JH dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun penjara," tukasnya.