Polisi Tangkap Pria yang Tinggalkan 34 Kg Sabu di Sumut

Penemuan itu dilaporkan pada 8 September 2021.

Suhardiman
Senin, 20 September 2021 | 14:27 WIB
Polisi Tangkap Pria yang Tinggalkan 34 Kg Sabu di Sumut
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menunjukkan barang bukti sabu [ANTARA]

SuaraSumut.id - Seorang pria yang diduga meninggalkan  34 Kg sabu di Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Barang haram itu ditinggalkan bersama dua unit motor di kawasan Desa Sei Apung, Kecamatan Asahan. 

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya ditemukan narkoba jenis sabu yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Penemuan itu dilaporkan pada 8 September 2021.

"Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap IR pada Minggu 12 September 2021," kata Putu, melansir Antara, Senin (20/9/2021).

Selain IR, kata Putu, ada empat pelaku, berinisial ZA, NA, IY dan JA yang berperan dalam penguasaan barang haram tersebut. Mereka ada yang bertugas penjemput dan pengambil sabu tersebut.

Baca Juga:Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Pakai SnapTik

"Kita minta doanya ada komplotan ini dapat kita tangkap," katanya.

Putu mengaku, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pelaku IR merupakan residivis yang baru keluar dari penjara sekitar Juni. Ia mengaku berperan menjemput sabu dengan iming-iming bayaran Rp 100 juta.

"Kalau semua sudah berhasil, saya dapat uangnya," katanya.

Baca Juga:Perempuan Ini Bagikan Perbedaan Drastis Jajanan Sebelum dan Sesudah Menikah, Senasib?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini