Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas

Pihak keluarga pun akan memperjuangkan di Mahkamah Agung (MA).

Suhardiman
Kamis, 23 September 2021 | 14:08 WIB
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

"Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual," tukasnya.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan whatsaap belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini